



Selamat Datang di PPID Kota Cilegon
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi
adalah salah satu dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh,
memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


















































































































































































































































































24-01-2014
Satpol PP Cilegon Tertibkan Baliho Caleg
10-08-2023
TAHUN INI KUOTA UNTUK BEASISWA FULL SARJANA MENCAPAI 1.269 PESERTA, AYO BURUAN DAFTAR!
10-08-2023
3.000 ANAK MERIAHKAN GEBYAR PAUD 2023 KOTA CILEGON
10-08-2023
WALI KOTA RESMIKAN SUMOR BOR, 168 KK WARGA CUPAS KULON LEGA
09-09-2022
BOLOS SEKOLAH, PULUHAN PELAJAR TERJARING RAZIA
08-02-2022
Wali Kota Cilegon Apresiasi Satpol PP Berantas Kemaksiatan
05-10-2021
Desiminasi Pesan Anti Gratifikasi
01-08-2023
20 BIDANG DIKERJASAMAKAN PEMKOT CILEGON & PEMKAB SERANG, TERMASUK PENGELOLAAN SAMPAH

Profil PPID Kota Cilegon
Dalam rangka menjalankan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Pemerintah Kota Cilegon sebagai salah satu Badan Publik telah menyusun Peraturan Daerah Nomor 1
tahun 2015 tentang Transparansi Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah. Kota Cilegon menjadi kota pertama yang mengeluarkan kebijakan tentang keterbukaan informasi.
Selanjutnya perda tersebut ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) pada tahun 2011 melalui Keputusan Walikota Nomor 800/Kep.284-Infokom/2011
Seiring berjalannya waktu, Melalui beberapa evaluasi yang bertujuan untuk meningkatkan
pelayanan informasi, selanjutnya Pemkot Cilegon menyusun dasar hukum teknis yaitu
Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan
Wali Kota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di
Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
dan disempurnakan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Informasi Publik yang saat ini telah dirubah. Perwal ini menjadi acuan teknis dan petunjuk
pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.



VISI
terwujudnya layanan informasi publik yang Profesional, Transparan dan Akuntabel Dalam Melayani Hak Pemohon Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Murah Dan Sederhana Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan
MISI
1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang Berkualitas
2. Membangun dan Mengembangkan Sistem Penyediaan dan Layanan Informasi Publik
3. Mewujudkan Cilegon Sebagai Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
4. Meningkatkan Profesionalisme SDM Layanan Informasi Publik
5. Mengoptimalkan Pelayanan Melalui PPID Pelaksana



Maklumat Pelayanan
Peluang pengembangan pelayanan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian yaitu :
1. Memaksimalkan pelayan informasi melalui media yang dimiliki oleh Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian (Majalah/Tabloid, Radio Mandiri FM/AM, internet, pelayanan pengaduan publik, dll)
2. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mensosialisasikan program/kegiatan Pemerintah Kota Cilegon melalui Kelompok Informasi masyarakat.
3. Meningkatkan bandwith yang ada sehingga dapat diakses secara maksimal.

INFORMASI
UPAYA PEMERINTAH
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah untuk menunjang kinerja dari tim PPID juga telah dibuatkan direktori/fitur khusus PPID Pemerintah Kota Cilegon pada laman/website yang memuat berbagai informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat umum. Melalui fitur dimaksud, masyarakat/stake holder juga dapat mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID.
PPID Kota Cilegon telah melakukan kegiatan melalui Forum Group Discussion (FGD), Sosialisasi UU Keterbukaan Informasi Publik serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja sebagai bentuk penilaian pelaksana dan pencapaian keterbukaan informasi di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.